Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah
Apabila suami mengabaikan nafkah ia akan memberikan kesan buruk di dunia dan di akhirat suami itu juga tidak akan hidup bahagia dan anak2 tidak mendpt role model yang terbaik drpd bapa mereka.
Hukum suami tidak memberi nafkah. Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan. Rrasanya saya tidak pernah merasakan namanya geloranya pengantin baru. Nafkah anak2 lelaki hendaklah smp dia bole berdikari bekerja nafkah anak2 perempuan sehingga anaknya kahwin. Apakah hukum islam jika si suami tidak memberi nafkah batin selama tiga bulan dan seterusnya.
Tak memberi nafkah hingga 3 bulan masa yang lama jika isteri tidak bekerja akan menzalimi isteri kerana terpaksa meminta minta pada orang lain. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing masing dapat mengajukan gugutan kepada pengadilan. Namun begitu hukum ini tetap tertakluk kepada prinsip bahawa isteri hanya boleh bekerja jika diizinkan oleh suami. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah lebih kuat.
Hukum suami tidak memberi nafkah kepada isteri selama 3 bulan hati hati wahai suami jika suami mengabaikan memberi nafkah kepada isterinya maka suami akan berdosa. Hukum wanita meminta cerai peran ayah dalam keluarga demikianlah penjelasan mengenai hukum suami tidak menafkahi istri dalam islam. Nafkah kiswah dan tempat kediaman bagi istri. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung.
Mulailah memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggunganmu kalau tidak maka istrimu akan mengatakan nafkahilah aku atau ceraikan aku hr bukhori 4936 baca juga. Apakah yang harus saya lakukan terhadap perkara di atas. Pengaturan nafkah dalam kompilasi hukum islam khi dapat dilihat dalam pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 khi yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Yang saya tahu hanya istri yang tidak mau melayani suami yang ada dalilnya.
Adakah jatuh talak jika si suami mempunyai niat untuk menceraikan si isteri. Tanggungjawab hakiki untuk nafkah keluarga tetap di bahu suami. Yang ingin saya pertanyakan memberikan nafkah itu kewajiban suami tapi apa hukumnya atau apa ganjaran apa dari allah jika suami tidak memberikan nafkah batin kepada istri. Dan jika suami hanya memberi nafkah kepada anak anak sahaja.
Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah lebih kuat.